Monday, February 2, 2009

Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM


Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas menilai, fatwa tersebut berpotensi melanggar hak dasar manusia.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hak memberikan suara merupakan hak dasar setiap individu dalam negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. "Penggunaannya tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata ifdhal di kantor komnas kemarin (2/2).
Jaminan hak itu dituangkan dalam amandemen UUD 45. Selain itu, juga ada dalam UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak - hak Sipil dan Politik.
Selain masalah golput , MUI juga mengharamkan rokok bagi remaja, anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI.

Wah golput aja HARAM susah ya hidup ini banyak aturannya...

Golput ???? mmmmm Semua Pilihan di Tangan Anda...Pilihan Anda Menentukan Nasib Bangsa.

created by : eka a.k.a cik gu

No comments:

Post a Comment